Awal Tahun 2023, 64 Desa di Boltim Gelar Pilsang

BOLTIM — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto (SSM), menyampaikan pelaksanaan pemilihan Sangadi (Pilsang), untuk 64 desa digelar awal tahun 2023 mendatang.

“Sebanyak 64 Sangadi akan mengakhiri masa jabatan bulan Desember tahun 2022 mendatang. Sehingga harus dilaksanakan Pilsang, selambat-lambatnya awal tahun 2023,” kata Bupati SSM pada acara peresmian 145 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantai tiga Kantor Bupati, Rabu 03 Agustus 2022 lalu.

Bupati mengungkapkan, Pilsang serentak nanti, terbuka bagi siapa saja sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata SSM sapaan Bupati Sam Sachrul Mamonto, dia memastikan tidak ada intervensi apapun selama tahapan Pilsang berlangsung.

“Saya persilahkan, semua warga yang ingin maju bertarung sebagai calon Sangadi,” ujarnya.

Bupati juga mempersilahkan kepada Sangadi yang telah berakhir masa jabatannya, jika masih ingin maju mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

Tetapi sebaliknya, Bupati menegaskan, bagi Sangadi yang tersangkut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak bisa dicalonkan kembali.

“Sangadi yang tersangkut TGR tidak bisa mencalonkan diri kembali. Kecuali TGR-nya sudah dibayar lunas, maka saya berharap, jika ada Sangadi yang terkena TGR sebaiknya diselesaikan sebelum masa jabatanya berakhir,” tandasnya. (*/Gazali Potabuga)

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto (SSM), menyampaikan pelaksanaan pemilihan Sangadi (Pilsang), untuk 64 desa digelar awal tahun 2023 mendatang.

“Sebanyak 64 Sangadi akan mengakhiri masa jabatan bulan Desember tahun 2022 mendatang. Sehingga harus dilaksanakan Pilsang, selambat-lambatnya awal tahun 2023,” kata Bupati SSM pada acara peresmian 145 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantai tiga Kantor Bupati, Rabu 03 Agustus 2022 lalu.

Bupati mengungkapkan, Pilsang serentak nanti, terbuka bagi siapa saja sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, kata SSM sapaan Bupati Sam Sachrul Mamonto, dia memastikan tidak ada intervensi apapun selama tahapan Pilsang berlangsung.

“Saya persilahkan, semua warga yang ingin maju bertarung sebagai calon Sangadi,” ujarnya.

Bupati juga mempersilahkan kepada Sangadi yang telah berakhir masa jabatannya, jika masih ingin maju mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.

Tetapi sebaliknya, Bupati menegaskan, bagi Sangadi yang tersangkut Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak bisa dicalonkan kembali.

“Sangadi yang tersangkut TGR tidak bisa mencalonkan diri kembali. Kecuali TGR-nya sudah dibayar lunas, maka saya berharap, jika ada Sangadi yang terkena TGR sebaiknya diselesaikan sebelum masa jabatanya berakhir,” tandasnya. (*/Gazali Potabuga)

Komentar