BOLMONGNEWS, KOTAMOBAGU— Kini aparat Kepolisian tenga mengantongi sejumlah nama pemilik akun palsu yang sering menyebar status provokatif di media sosial (Medsos), sedikitnya ada 34 akun palsu sebagiannya ada di Sulawesi Utara dan beberapa kabupaten kota.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKP Saiful Tamu, akhir pekan lalu. Ia mengatakan, dari hasil pelacakan tim Cybercrime Mabes Polri, sedikitnya ada 18 ribu akun palsu yang sering menyebar status provokatif.
Menurut Tamu, dari hasil pelacakan yang dilakukan tim Cybercrime Mabes Polri, Sulut sendiri memiliki 34 akun palsu yang saat ini sedang dalam pengejaran.
“Untuk di Sulut ada 34 pemilik akun palsu yang saat ini sedang kita lacak,” kata Saiful disela-sela pengamanan acara Raker KPU Bolmong Jumat (04/11/16) akhir pekan lalu.
Namun demikian, Saiful enggan membeberkan apakah dari 34 akun palsu itu termasuk di Empat Kabupaten Satu Kota yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Yang pasti 34 akun palsu itu sementara dalam pengejaran,” tuturnya.
Ia menambahkan, seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime. Kasus Cybercrime bukan hanya bagi mereka yang menyebar status provokatif, akan tetapi beberapa cara. Seperti contoh pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
“CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet,” katanya.
Ia meminta agar warga tetap waspada dengan modus yang ada saat ini lewat dunia maya. “Apa terlebih orang baru dikenal, diharapkan untuk selalu waspada,” imbaunya. (tr05/ray)
Komentar