Pembangunan KIMONG Dinyatakan Layak Lingkungan

BOLMONG – Rencana pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tampaknya akan segera terealisasi.

Hal itu setelah dilaksanakan rapat penilaian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RP-PLH),  di RM Hikmah, Desa Tombolango, Kecamatan Lolak, Kamis 21 Juli 2022.

Rapat yang dilaksanakan dengan tujuan menelaah dokumen secara cermat dan tentang dampak rencana usaha atau kegiatan, serta untuk mengendalikan dampak kegiatan agar sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Dalam rapat itu pun, hasil penilaian kelayakan lingkungan mengacu pada 10 kriteria kelayakan lingkungan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil telahaan keterkaitan dan interaksi dampak lingkungan, dampak penting hipotetik, arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait pembangunan KIMONG, maka dinyatakan layak lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, juga selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL Yahya Fasa, melalui Ketua Tim teknis Penilai AMDAL Erni Tungkagi mengatakan, setelah melalui proses penilaian dokumen yang dilaksanakan oleh tenaga ahli bersama tim teknis komisi penilai AMDAL Bolmong dan saran dari instansi maupun pihak terkait, maka komisi penilai AMDAL menyatakan dokumen AMDAL layak lingkungan.

Namun, kelayakan tersebut dengan beberapa catatan perbaikan dokumen yang harus diselesaikan oleh tim penyusun dan beberapa kegiatan harus dilaksanakan oleh pemrakarsa. Dan itu sebelum tahapan pembangunan dilaksanakan.

“Ini hasil evaluasi secara holistik atas dampak lingkungan yang mungkin timbul atas proyek tersebut,” kata Erni Tungkagi, Kamis 21 Juli 2022.

Adapun dokumen AMDAL ini terdiri atas tiga, yaitu formulir kerangka acuan, AMDAL dan RKL -RPL dengan prosedur penyusunan dokumen AMDAL yang mengacu pada Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021.

Kemudian menurut Erni, dokumen AMDAL ini disusun oleh LPJP Surveyor Indonesia dan melibatkan beberapa orang penyusun dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

“Dari penilaian dokumen Amdal, sudah memenuhi syarat meski ada beberapa catatan yang harus ditambah sesuai dengan saran dan masukan lewat rapat penilaian,” turutnya.

Sementara itu, Direktur Pelaksana PT KIMONG Martinus mengatakan, untuk hasil kajian yang dikeluarkan akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan pabrik, serta pengoperasian ke depan nanti.

“Kami sangat berkomitmen memegang semua prosedur dan rekomendasi yang diberikan,” katanya.

Bahkan, Ilham Akbar Mustafa menambahkan, pada rapat penilaian dokumen AMDAL diakuinya masih ada beberapa tanggapan dari masyarakat.

Namun, kata Ilham Akbar, justru hal itu menjadi catatan tambahan bagi pihak perusahan dalam rangka pengoperasian nanti.

“Kami rasa tanggapan itu bagian dari masukan sebagai bahan evaluasi secara holistik atas dampak lingkungan yang mungkin timbul atas kegiatan perusahan nanti,” tambah Ilham menjelaskan.

Ilham juga menilai, keberadaan pabrik nanti pasti akan membawa dampak lingkungan sebagai akibat dari kegiatan produksinya. Namun dampak negatif itu bisa dicegah jika dilakukan sesuai prosedur dan jenis – jenis pengelolaan lingkungan. Dan itu jelas termuat dalam dokumen RKL –RPL.

Adapun beberapa rekomendasi pada sidang penilaian AMDAL, antara lain dampak sosial masyarakat, keberadaan flora dan fauna serta masalah tenaga kerja dan pengelolaan limbah.

“Sehingga, itu semua akan menjadi komitmen bersama pihak perusahaan, untuk mengelolah dampak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku,” tandas Ilham.

Diketahui hadiri dalam kegitan tersebut, Direktur Operasional PT KIMONG Tantan, Direktur Pelaksana Martinus, Manajer Utama Ilham Akbar, Staf Teknik Verry Siwi dan Amos Kenda.

 

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar