Hingga Juni, Realisasi PBB di Kotamobagu Baru 17 Persen

KOTAMOBAGU — Realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Kotamobagu terhitung sampai bulan Juni 2022, baru mencapai 17 persen.

Kepala DPKAD Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus mengungkapkan, dari 4 (Empat) Kecamatan, realisasi tertinggi pembayaran PBB terdapat di Kecamatan Kotamobagu Utara.

“Sampai saat ini persentase tertinggi di Kecamatan Kotamobagu Utara, yakni 21 persen,” kata Sugiarto kepada Bolmong.News, Jumat, 8 Juli 2022, beberapa hari lalu.

Lanjut Sugiarto, untuk Kecamatan Kotamobagu Selatan baru 15 persen. Sedangkan Kecamatan Kotamobagu Timur 14 persen dan Kotamobagu Barat 13 persen.

“Kalau penetapan PAD yang memiliki nilai paling besar itu, ada di Kecamatan Kotamobagu Barat Rp2,8 miliar,” ucap Sugiarto.

Sugiarto menjelaskan, PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu, selain dari sumber PAD lainnya.

Di mana target PAD melalui PBB berdasarkan penetapan yakni sebesar Rp6,7 miliar per tahun.

“17 persen itu totalnya sebesar Rp1,1 miliar,” terang Sugiarto.

Sugiarto mengimbau, agar masyarakat membantu pemerintah dari segi pembayaran pajak dan retribusi.

Dengan membayar pajak, terang Sugiarto, akan menopang program-program pembangunan dari pemerintah.

“Karena sebagian atau total APBD untuk pendapatan itu sudah di breakdown ke belanja. Jika tidak mencapai realisasi sesuai target, pasti akan ada kegiatan yang tidak berjalan sesuai apa yang juga diharapkan bersama,” kata Sugiarto.

Diketahui Kota Kotamobagu memiliki 15 Desa dan 18 Kelurahan yang tersebar di empat Kecamatan.

Reporter: Erwin Makalunsenge

Komentar