BolmongNews.com, Hukrim- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong melalui Tim Resmob, berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan kepada KM alias Karto (47), warga Desa Modatong Baru, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong, yang terjadi Jumat tanggal 20 Juli 2018.
Dalam peristiwa pembunuhan tersebut, Karto pertama kali ditemukan oleh keluarganya di pingiran sungai Modatong, saat itu Karto ditemukan tewas mengenaskan dengan mengalami luka penganiayaan dengan barang tajam disekujur tubuh.
Setelah melalui upaya yang cukup sulit dan menantang, peristiwa pembunuhan ini berhasil diungkap Aparat Kepolisian Polres Bolmong. Pada Rabu (22/08/2018), Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan, yakni ML alias Mefri (33), dan TD alias Tira (21) warga Desa Ongkaw 2, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan, melalui Kassubag Humas Polres Bolmong, AKP Syaiful Tammu mengatakan, kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini, dijemput Tim Resmob setelah menyerahkan diri di Polsek Sinonsayang.
“ML dan TD dijemput Tim Resmob di Polsek Poigar, kemudian dibawah dan diamankan di Polres Bolmong, kini kedua terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Syaiful.
Menurut Syaiful, sebelumnya tim Resmob juga telah mengamankan dua terduga pelaku lainnya.
“Ada empat terduga pelaku yang sudah kami amankan. Dugaan sementara pelaku utama ML dan TD yang murupakan pasangan suami istri. Jika terbukti, para terduga pelaku akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya. (tr-01/ewin)
Komentar