KOTAMOBAGU – Bagi masyarakat yang ingin mengganti atau mengurus Paspor baru, jangan khawatir. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, buka pelayanan meski dihari Sabtu.
Hal ini pun sesuai berdasarkan Surat Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-4.1461 perihal Pelayanan Pemberian Paspor RI tanggal 13 April 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Usman SE MH kepada media ini membenarkan hal tersebut.
“Program ini dinamakan Layanan Paspor Simpatik,” kata Usman, Sabtu 16 April 2022.
Menurut Usman, ini merupakan pelayanan tambahan Kantor Imigrasi Kotamobagu yang dibuka, agar lebih memudahkan warga yang kesulitan mengurus paspor karena kesibukan pekerjaan dihari Senin hingga Jumat.
Selain itu, kata Usman, ini bertujuan memberikan pelayanan paspor kepada masyarakat di akhir pekan dan solusi atas kendala pada aplikasi M-Paspor.
Bahkan, Usman menyarankan, bagi masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) yang akan mengurus administrasi kependudukan atau paspor, bisa langsung mendatangi Kantor Imigrasi Kotamoagu, baik pembuatan maupun mengambil paspor.
“Bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada hari Sabtu kan tidak kerja, atau bagi masyarakat yang bekerja Senin sampai Jumat, Mari ke Kantor Imigrasi Kotamobagu hari Sabtu akan kami layani,” ujar Usman.
Namun, lanjut Usman, Layanan Paspor Simpatik hari Sabtu ini, hanya setengah hari jam kerja dan dibatasi kuota sebanyak 10 pemohon saja.
“Jadi hari Sabtu hanya setengah hari kerja, mulai dari pukul 08.30 sampai 12.00 Wita,” sebut Usman.
Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) hari pertama, Sabtu 16 April 2022 hingga siang tadi, Layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kotamobagu terdapat pemohon sebanyak satu orang.
“Pada prinsipnya, Kantor Imigrasi Kotamobagu, mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, walau di tengah kondisi pandemi,” tandas Usman.
(*)
Komentar