Yunita: Dana Desa Harus Tepat Sasaran

BolmongNews.com,  Bolmong–Penggunaan dana desa (Dandes) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN)  harus sesuai peruntukannya.

Sasaran Dandes yang dikucurkan setiap tahun ke seluruh desa se-Indonesia untuk membangun desa sebagaimana agenda program Nawacita Presiden Republik Indonesia,  Joko Widodo. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal tersebut disampaikan, Pendamping Desa (PD)  Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong,  Yunita Mohune,  S. Ag,  saat bersua BolmongNews.com,  Sabtu (18/8/2018).

“Dana desa itu harus tepat sasaran sesuai tujuannya untuk membangun desa, ” kata Yunita.

Lanjutnya, dalam kegiatannya dandes harus benar-benar mampu menawab kebutuhan warga.

“Usulan kegiatan yang dilaksanakan sesuai usulan dan kebutuhan warga. Jangan sampai muncul usulan yang ditunggangi kepentingan oknum tertentu, ” ujarnya.

Selain itu,  ia berharap dalam pelaksanaan kegiatan dandes ini wajib kepada para pelaksana kegiatan di desa memenuhi aturan dalam sistem Padat Karya Tunai (PKT).

“Masyarakat harus dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatannya. Karena salah satu sasaran dalam program ini untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa. Wajib PKT, untuk daerah Bolmong juga sudah diatur dalam peraturan bupati. Ini harus diperhatikan oleh para Sangadi (Kepala Desa)  dan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa, ” pungkasnya. (ewin)

Komentar