Pemkab Bolmong Belum Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1443 Hijriah

BOLMONG – Jelang bulan Ramadan 1443 Hijriah yang kurang menghitung hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) masih belum menentukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) nya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Umarudin Amba membenarkan hal tersebut.

Kepada Bolmong.news, Umarudin Amba mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal resmih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Kendati diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramdan 1443 Hijriah.

“Saat ini kami masih menunggu jadwal acuan dari Pemprov Sulut langsung,” kata Kaban BKPP Umarudin Amba, Senin 28 Maret 2022.

Menurutnya, tujuan acuan itu untuk instansi pemerintah dalam menentukan jam kerja bagi ASN di lingkungan instansi masing-masing selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Namun, Kaban BKPP Umarudin Amba menerangkan, jam kerja ASN lingkungan Pemkab Bolmong tetap akan berubah seperti tahun-tahun kemarin.

“Tetap akan berubah, baik jam masuk maupun jam pulang ASN,” terangnya, sembari menambahkan.

“Pada pokoknya, kita masih menunggu jadwal resmihnya. Jika sudah ada, kita akan publis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenpan-RB telah menetapkan jam kerja untuk ASN selama bulan Ramdan 1443 Hijriah.

Ketentuan ini pun, tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Sipil Negara pada Bulan Ramadan 2022 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran itu pun langsung ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022. Ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) maupun di rumah atau tempat tinggal (Work From Home).

Adapun dari Surat Edaran itu, untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja bagi ASN, selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

(*)

 

Komentar