BOLTIM—Gugatan Sangadi (Kepala Desa) Bongkudai Nonaktif, Dely Mamonto kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, terkait SK pemberhentian sebagai Kepala Desa, resmi ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Pemkab Boltim yang juga Asisten I, Priyamos SH, Rabu 23 Februari 2022.
“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp490.200,” jelas Priyamos mengutip isi putusan hasil gugatan.
Menurutnya, dengan adanya putusan ini menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada kepala desa.
“Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” terang Priyamos.
Sementara itu, Hendra Tangel SH yang juga selaku kuasa hukum Pemkab Boltim, membenarkan terkait putusan dari PTUN Manado tersebut.
“Majelis hakim telah sepakat dan berkesimpulan bahwa seluruh dalil-dalil dan bantahan Tergugat (Bupati Boltim) diterima, serta menolak seluruh gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai Nonaktif) yang dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” terang Hendra Tangel.
(Gazali Potabuga)
Komentar