Disdukcapil Kotamobagu Beri Kemudahan Untuk Mengurus Berkas Perpindahan Penduduk

KOTAMOBAGU-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, beri kemudahan bagi yang ingin mengurus berkas untuk perpindahan penduduk.

Hal ini di sampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Pendudukan Disdukcapil Kotamobagu, Abdul Amar Paputungan, ini untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam kepengurusan perpindahan penduduk di kotamobagu.

“Jadi cukup menunjukan kartu keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar dari RT/RW,” katanya.

Lanjutnya, sementara itu untuk perpindahan domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi harus membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari dinas Dukcapil asal untuk di berikan ke daerah tujuan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database maka perlu pengantar RT/RW, untuk pembuatan NIK,” ujarnya.

Ia berharap, semoga masyarakat yang mengurusi pindah domisil setempat di permudah. (Laras Dondo)

Komentar