Libur Nataru, PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia Dibatalkan

KOTAMOBAGU—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) dibatalkan.

Hal tersebut sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) nomor 65 tahun 2021 tentang PPKM. Kota Kotamobagu ada di level 1. Inmendagri dimaksud berlaku mulai tgl 7 Desember sampai 23 Desember 2021.

Melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan mengatakan, penerapan Level 3 yang dibatalkan natinya akan di terapkan saat Nataru.

“Adapun info yang berkembang tidak menggunakan PPKM level 3, namun menunggu inmendagri yang berlaku mulai tanggal 24 Des 2021 samapi dengan 2 januari 2022,” kata Alfian.

Lanjutnya, kebijakan pemkot dalam penerapan PPKM tetap menunggu inmendagri, setelah itu ditindaklanjuti oleh surat edaran dari Pemkot Kotamobagu.

“Semoga kedepan Kota Kotamobagu tetap di level 1, dan bisa ke zona hijau sehingga penerapan kegiatan masyarakat lebih di longgarkan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat lebih meningkat,” ujarnya.

“Mari kita sama-sama antusias untuk ikut vaksin dosis 1 dan dosis 2, dan tetap mengikuti protokol kesehatan sehingga penyebaran covid 19 tetap terkendali, stagnan dalam posisi 0 kasus,” pungkasnya.

(Laras Dondo)

Komentar