OPD Diminta Segera Implementasikan Tanda Tangan Elektronik

BOLMONG – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), diminta agar segera mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Hal ini dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong  Ashari Sugeha.

“TTE adalah merupakan kesatuan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),”kata Ashari, dalam rapat secara virtual, di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong, beberapa waktu lalu.

Adapun dalam rapat tersebut, dihadiri Narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Guruh Prasetyo Putro Jabatan Sandiman Muda pada Direktorat Kemanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Deputi 3 (Kelompok/ Manajemen Resiko Tingkat Kemanan Siber dan Sandi Sektor Pemerintah Daerah dan Balai Surat Elektronik (BSRe).

Sandiman Muda pada BSRE Agus Mahardika Aril Laksmono menjelaskan, ada beberapa manfaat yang akan di dapat pemerintah daerah, dalam mengimplementasikan TTE.

“Diantaranya, keaslian dan keamanan dokumen elektronik dapat diverifikasi, mengurangi waktu permohonan persetujuan, dan mengurangi penggunaan kertas (Paperless),” jelas Mahardika.

Disamping itu Kepala Diskominfo Bolmong Marief Mokodompit, melalui Kepala Bidang Persandian dan Statistik Imran Paputungan mengatakan, adapun tujuan dilakukan kegiatan ini untuk mempercepat implementasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi, serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik.

Menurutnya, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang baik.

“Sertifikat elektronik ini sangat praktis, karena kita tidak perlu membawa banyak dokumen untuk melakukan tanda tangan digital, ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen,” tuturnya.

“Namun, cukup saja mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat atau tanda tangan digital,” imbuhnya.

 

(Yudi Paputungan)

Komentar