HUKRIM – Polres Kotamobagu menggelar press release pengungkapan kasus yang telah berhasil dilakukan Satuan Reskrim.
Dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, sekaligus merupakan perdana bagi dirinya menyampaikan sejumlah pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Ia menyebutkan, bahwa Sat Reskrim Polres kotamobagu telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua.
Kapolres AKBP Irham Halid SIK ikut didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK mengatakan, sesuai berdasarkan LP: 482/XI/2021/sulut/spkt/res-ktg, Sat reskrim polres kotamobagu telah berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Supra x 125.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Kotamobagu berhasil mengamankan 1 pelaku dengan inisial WN. Pelaku pun dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Mantan Kapolres Kabupaten Bolaang Timur (Boltim) ini pun melanjutkan, dimana Sat Reskrim juga berhasil mengungkap kasus curanmor, sesuai dasar laporan polisi dengan LP/B/489/XI/ 2021/sulut/spkt/res-ktg.
Dalam kasus ini, telah berhasil diamankan 1 orang pelaku berinisial BM, beserta barang bukti kendaraan roda dua jenis Honda Supra X berwarna Hitam.
“Pelaku pun dikenai pasal 363 ke-3e KUHP sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kapolres Irham, dihadapan awak media saat konferensi pers, di Mapolres Kotamobagu, sekira pukul 17.30 Wita, Selasa (23/11).
Selain itu, Kapolres Irham mengatakan, dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK, telah berhasil mengamankan seratus (100) liter minuman keras (Miras), jenis Cap Tikus dan seratus tiga puluh enam (136) kantong yang siap edar.
“Jadi miras ini kita amankan dari pemiliknya, selanjutnya akan kita musnahkan,” tegas dia.
“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kotamobagu ini, mampu menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kotamobagu aman dan tentram,” Irham mengakhiri.
(Yudi Paputungan)
Komentar