Mewakil Wali Kota, Sekda Buka FGD Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan SPAM

KOTAMOBAGU—Mewakili Wali Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) pemantauan dan evaluasi pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2021, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (1/11).

Kegiatan yang digagas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulut itu, diikuti pimpinan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Empat Daerah serta pihak konsultan. Masing-masing Pemerintah Provinsi Sulut, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, penataan dan pembangunan Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Wali Kota Ir Tatong Bara bersama Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, merupakan wujud kerja nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang sarana prasarana (Sarpras) baik infrastruktur, ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.

“Hingga saat ini pemerintah daerah terus berbenah dan meningkatkan pelayanan, salah satunya dalam bidang air minum yang layak guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengamanatkan bahwa dalam pembagian urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Sub urusan air minum, pemerintah kabupaten/kota bertugas melakukan pengelolaan dan pengembangan SPAM di daerahnya masing-masing. “Terkait hal ini Pemkot Kotamobagu menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia melalui Balai Prasarana Permukiman wilayah Sulut dan PT Shiddiq Sarana Mulia yang akan membantu memfasilitasi pembentukan kelembagaan UPTD air minum di Kota Kotamobagu,” kata Sekda.

Sekda juga menambahkan, Pemkot Kotamobagu menyadari pentingnya peningkatan kelembagaan SPAM. Dimana, ada pemisahan peran operator menjadi unit tersendiri dalam bentuk UPTD, sedangkan dinas berperan sebagai regulator. “Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas untuk lancarnya pelayanan air minum di daerah ini. Pada kesempatan ini diinformasikan juga bahwa UPTD air minum Kota Kotamobagu sebelumnya sudah terbentuk tapi dikembalikan lagi ke Dinas PUPR menjadi seksi penyehatan lingkungan, permukiman dan air minum pada tahun 2016, disebabkan adanya perubahan struktur dan tipelogi perangkat daerah sesuai amanat PP 18 tahun 2016,” tandasnya. (*)

 

Komentar