BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menyediakan anggaran sebesar Rp 7,5 Miliar. Jumlah tersebut untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga vaksinator yang menangani pasien covid-19.
Hal ini pun diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang dr Debby Kulo, Rabu (20/10).
Menurutnya, untuk setiap proses pembayarannya berdasarkan sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Karena prosedur pembayaran melalui proses audit keuangan,” ungkap Debby.
Adapun prosedur pembayaran insentif nakes ini, dengan mengacu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19.
Ia menyebutkan, untuk besaran insentif dokter ahli Rp 15 juta. Dokter umum/gigi Rp 10 juta. Sedangkan tenaga bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan nakes lainnya yakni Rp 5 juta.
“Tentu besaran ini merupakan batas tertinggi dan kemudian dibayarkan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien,” jelas dr Debby.
Namun, kata Dirut RSUD Dotoe Binangkang, untuk proses pembayaran insentif ini, lebih dulu menghitung kebutuhan jumlah nakes yang telah diusulkan.
“Dia dihitung berdasarkan jumlah rasio pasien yang terkonfirmasi positif covid-19, dan sesuai laporan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) secara online,” jelasnya.
Setelah disiapkan semua data, mulai dari surat penugasan, data pasien terkonfirmasi positif covid-19, hingga jadwal dan daftar hadir nakes, kemudian menghitung rasio pasien dengan tenaga kesehatan.
“Selanjutnya data-data itu diinput di aplikasi yang sudah terhubung dengan SISDMK dan SIRS online. Tentu secara otomatis akan muncul jumlah insentif yang akan diterima masing-masing nakes,” sebutnya.
“Sebelum insentif dibayarkan ke nakes, maka pihaknya akan meminta pendampingan dari BPKP Sulawesi Utara (Sulut), untuk melakukan audit terhadap insentif yang dimaksud,” sambungnya.
Dia pun menambahkan, pada pokoknya nakes yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien covid-19, berdasarkan jumlah kehadiran dan jumlah hari perawatan pasien yang positif corona.
“Tapi, jika saat nakes sedang bertugas dan tak ada pasien terkonfirmasi positif covid-19, maka insentif pada hari itu tidak bisa dibayarkan,” tandas Debby.
(Yudi Paputungan)
Komentar