BOLTIM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar jumpa Pers dengan sejumlah awak media, terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di area Hutan Lindung (HL) tepatnya di lokasi Gunung Simbalang, Rabu (6/10).
Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat Polres Boltim itu, di pimpin langsung Kapolres Kabupaten Boltim AKBP Irham Halid. SIK didampingi AKP Syahroni Rasyid, dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Kapolres Boltim menjelaskan, penertiban dilokasi Simbalang itu, sesuai Pasal 158 Undang- Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2020, sebagaimana perubahan atas Undang- Undang RI No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dan pasal 17 Ayat 1 B, Pasal 89 Ayat 1 Huruf A Undang- Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan, perambahan dan pengrusakan hutan (P3H).
“Hari rabu tanggal 18 Agustus 2021, Anggota Polres Boltim melaksanakan penertiban dilokasi pertambangan emas kawasan Hutan Lindung Pegunungan Simbalang Kabupaten Boltim. Kemudian anggota Polres Boltim mendapati 10 terduga pelaku yaitu lelaki JP dan lelaki CDR, yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas dilokasi biasa disebut HD2 pegunungan simbalang. Sehingga anggota Polres Boltim langsung mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Lanjut Halid, sepuluh orang itu dijerat dengan Pasal 158 Undang- Undang RI Nomor 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan pasal 17 Ayat 1 B Jo Pasal 89 Ayat 1 Huruf A Undang- Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, perambahan dan pengrusakan hutan (P3H).
Halid menambahkan, kalau dalam pemberkasan perkara itu ada berkas yang di selipkan, karena ada yang sebagai pekerja dan ada juga sebagai pemilik lubang.
“Jadi ada dua berkas yang selipkan. Berkas Nomor 21, dan nomor 21 A, dengan tersangka atas nama CDR, dan atas nama JP dan kawan-kawan,” ujarnya.
Lanjutnya, Polres Boltim juga telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.
“Penyidik Polres Boltim juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu. Dan pada tanggal 21 September 2021, kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu telah mengeluarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama lelaki JP dan kawan- Kawan, lelaki CDR dan BT serta kawan- kawan, yang mana dinyatakan sudah lengkap atau P-21,” pungkasnya.
(Gazali Potabuga)
Komentar