BOLMONG – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini berhasil turun status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ke level 2.
Bolmong sendiri sebelumnya, telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) PPKM level 4. Kemudian ditindak lanjuti Bupati, sebagaimana dalam surat edaran bernomor: 100/Setdakab/02/119/IX/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level 4, yang ditandatangni langsung Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, Selasa (7/9).
Bolmong merupakan salah satu daerah yang berhasil turun kriteria PPKM level 2. Ini berdasarkan surat instruksi Mendagri bernomor 44 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1, beserta mengoptimalkan posko penanganan covid-19.
Untuk pengoptimalan tersebut, berlaku di tingkat desa dan kelurahan dalam pengendalian penyebaran covid-19, diantaranya wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong Tahlis Gallang, mengucapkan rasa syukur.
“Alhamdulillah, Bolmong saat ini, turun status PPKM level 2, yang sebelumnya pada level 4,” ucap Tahlis Gallang, Selasa (21/9).
Namun, Tahlis tetap mengingatkan, agar masyarakat jangan lengah menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.
“Tetap disipilin prokes. Dan jangan lupa program vaksinasi dan rapid test antigen yang saat ini sedang berlangsung, agar diharapkan untuk tetap dilanjutkan,” pinta Tahlis.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, terus menggencarkan program vaksinasi dan rapid test antigen secara masal, di 15 Kecamatan wilayah Bolmong.
Ini pun tertuang dalam intruksi Bupati Bolmong dengan Nomor: 400/02/SETDAKAB/156/IX/2021.
(Yudi Paputungan)
Komentar