BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–
Akibat keluyuran saat jam kerja, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu akan diberikan sanksi tegas.
“Kita lihat pelanggarannya seperti apa. Sanksi tegas berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) serta sanksi lainnya menyangkut profesi,” tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, Kamis (02/08/2018).
Lanjutnya, hal tersebut menjadi pelajaran bagi ASN yang lain untuk disiplin dalam menjalankan tugas.
“Kembali diingatkan dan diimbau, agar setiap ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya. Sudah ditentukan waktu istirahat, jadi jangan melanggar aturan,” ujarnya.
Pemberian sanksi kepada para ASN ini setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kotamobagu, Dolly Zulhadji, memberikan informasi hasil patroli anggota Sat Pol PP.
Dimana didapati jumlah ASN sedang asyik nongkrong di sejumlah tempat makan.
“Tindak lanjut SiKemas hari ini, beberpa ASN makan di kantin Pobundayan pada saat jam kerja. Ini juga hasil informasi yang diberikan masyarakat melalui SiKemas,” ujarnya.
Nama-nama ASN yang terjaring akan dilaporkan ke Pimpinan SKPD untuk ditindak lanjuti.
“Kami akan laporkan nama-nama yang terjaring. Selanjutnya nanti Kepala SKPD yang bersangkutan akan memberikan pembinaan atau sanksi,” ujarnya.(ewin)
Komentar