BOLSEL—Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru S.Pt di dampingi wakil bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid menghadiri rapat paripurna DPRD tentang pembicaraan tahap 1 atas penyampaian nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2021, Senin, (30/08).
Paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Arifin Olii, didampingi wakil ketua Hartina Badu bersama anggota DPRD dan dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy, Para Asisten, Forkopimda, serta para camat.
Mengawali sambutan, Iskandar Kamaru mengapresiasi kepada pimpinan DPRD serta para anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut.
“Semoga apa yang kita laksanakan mendapat ridho dari Allah SWT,” ucap Bupati.
Bupati menjelaskan, melalui tahapan pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD tentang kebijakan umum anggaran – prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021, dan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, maka disusunlah rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bolsel tahun anggaran 2021.
Menurut Bupati, dengan pembahasan yang intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah, ,maka dihasilkan rencana perubahan APBD tahun anggaran 2021. Adapaun rencana perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebagai berikut:
“Pendapatan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 diasumsikan sebesar Rp594,7 miliar. Jika dibandingkan dengan target pendapatan pada awal apbd tahun 2021 ini sebesar rp 604,3 milyar, target pendapatan turun sebesar Rp 9,5 milyar atau turun 2%,” kata Bupati.
Lanjutnya, target pendapatan pada rancangan perubahan APBD tahun 2021, disebabkan oleh adanya refocusing dan realokasi anggaran dana transfer daerah.
“Belanja pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 juga mengalami pergeseran anggaran, seiring dengan perubahan target pendapatan,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan, pembiayaan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021, khusunya penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 11 milyar berubah menjadi sebesar Rp. 29,5 milyar.
(Wawan Dentaw)
Komentar