BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) manjakan masyarakatnya dalam hal mengurus perizinan. Ini terlihat dari beberapa inovasi setelah mulai actionnya kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
Kantor yang dibangun tepatnya di wilayah perkantoran Bupati Bolmong, Kecamatan Lolak tersebut, dilauching Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow pada perayaan 17 Agustus 2021 lalu.
Pasca diresmikan Bupati Yasti, PM-PTSP Bolmong pun langsung action dan memanjakan masyarakat dengan program service point pada pelayanan pengurusan perizinan.
Adapun tujuannya, demi memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Bolmong yang jauh dari pusat pemerintah, saat akan mengurus setiap perizinan. Sehingga, untuk memudahkan pelayanan dua kecamatan menjadi pilot project program ini, diantaranya Passi Barat dan Dumoga Utara.
Memastikannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang pun, meninjau langsung proses pelayanan service point di Kecamatan Passi Barat, Rabu (25/08).
Tahlis yang ikut didampingi Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong Fyfiane Ismayanti, serta Camat Passi Barat Marief Mokodompit, turut melihat langsung proses pengurusan izin serta cara kerja petugas teknis dalam melakukan pelayanan pada masyarakat.
Dikatakan Tahlis, inovasi ini tentu untuk mendekatkan pemerintah dalam proses perizinan masyarakat lebih mudah lagi.
“Bolmong yang mempunyai wilayah yang cukup luas, tentu menyebabkan jarak antara Ibukota Kabupaten dengan kecamatan/desa cukup jauh. Sehingga, masyarakat yang ada di desa atau kecamatan untuk mengurus izin sering mengalami kendala jarak. Terlebih dalam situasi pandemi covid-19 belum berakhir, pegawai kita dibatasi masuk kantor, dan ini menyebabkan kebutuhan masyakat tidak terpenuhi maksimal, “ucap Tahlis.
Dengan melalui service point ini, ia berharap pelayanan perizinan ini bisa prima.
“Saya harap kualitas pelayanan publik seperti ini bisa memanjakan masyarakat, dengan rasa aman dan nyaman dalam berusaha dan mengembangkan usaha,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong Fyfiane Ismayanti Soepredjo menyebutkan, keunggulan service point adalah segala persyaratan maupun formulir sudah tersedia.
“Mulai dari izin usaha dan praktek bisa langsung diverifikasi ditempat,” sebut dia.
Sedangkan, lanjutnya, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sudah berganti nama dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus adanya verifikasi langsung di lapangan oleh petugas.
“Untuk PBG otomatis tidak bisa selesai saat itu juga. Namun, untuk izin usaha atau praktek kerja tenaga kesehatan itu bisa langsung diproses, tiggal bawa saja persyaratan saja,”ucap Fyfiane.
Lanjutnya, pelayanan di service point dilakukan oleh satu personil dari PM-PTSP dan dibantu staf kecamatan.
“Nantinya untuk pelayanan perizinan akan dilayani secara sistem online, dan masyarakat bisa langsung menerima perizinannya di service point tersebut, tak perlu jauh-jauh lagi ke Lolak,” katanya.
Diketahui, faktor yang membuat Pemkab Bolmong menciptakan inovasi pelayanan perizinan tersebut adalah dengan adanya pemahaman masyarakat tentang teknologi informasi masih rendah. Sehingga masyarakat saat melakukan pengurusan izin melalui aplikasi perizinan online, masih perlunya pendampingan dari pihak Dinas PM-PTSP.
Ini juga kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus perizinan dan nonperizinan. Hal ini bisa dilihat dari rendahnya rasio bangunan IMB di Kabupaten Bolmong yaitu sebesar 2,38%.
Begitu juga jalur transportasi umum dari desa menuju Ibukota Kabupaten, tidak lancar atau kurangnya ketersedian, sehingga masyarakat yang mau datang ke Kantor Dinas PM-PTSP yang berada di Lolak mengalami kendala karena jarak yang jauh ditempuh oleh warga.
Sementara, dalam sasaran program ini pada pelayanan perizinan antara lain, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Serta meningkatnya nilai investasi di daerah.
(Advertorial)
Komentar