BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Tercatat sebanyak 426 kasus perceraian terjadi selang Januari hingga bulan Juli 2018. Dari jumlah tersebut lebih dari 50 persen terjadi pada pasangan Muda.
Data dihimpun, faktor penyebab tingginya angka perceraian ini, salah satu penyebabnya karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu mencatat sebanyak 12 kasus perceraian yang diterima. Sedangkan dari Pengadilan Agama Kotamobagu sebanyak 414 kasus.
Penitera Muda Hukum Kementrian Agama Kotamobagu Abdul Munir mengungkapkan, penyebabnya selain orang ketiga, perceraian juga karena kurangnya harmonis dalam rumah tangga, faktor ekonomi serta kurangnya pengetahuan dalam Agama.
“Penyebabnya komplex, dari Januari hingga Juli Kementrian Agama sudah mencatat 416 kasus perceraian yang terdiri dari talak sebanyak 96 dan cerai 318. Itu sekitar 54 persen paling dominan pasangan muda yang mengajukan perceraian,” ungkap Munir (30/07/2018).
Sama halnya tercatat di Disdukcapil Kotamobagu, dari 12 kasus laporan pengajuan peeceraian selang Tujuh bulan terakhir ini, alasanya karena salah satunya juga peselingkuhan.
“Alasannya sama, ada yang pengarus Media Sosial (Medsos), ada juga orang ketiga (selingkuh), faktor ekonomi dan faktor lainnya yang memacu perceraian itu terjadi. Dan rata-rata hampir semua itu pasangan mudadi bawat 30 Tahun,” jelas Kepala Bidang Pernikahan dan Perceraian.
Diperkirakan angka perceraian tersebut terus bertambah menyusul merosotnya pengaruh Medsos di kalangan masyarakat.
“Sampai hari ini kami terus menerima laporan pengajuan perceraian. Jumlah tersebut diperkirakan bakal naik, dan ada juga yang datang daei kalangan masyarakat biasa, ASN dan Pegawai Swasta lainnya,” tandasnya. (tr-01/ewin)
Komentar