KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, saat ini mendampingi 12 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kepala Bidang Rehabilitas Perlindungan dan Jaminan Sosial, Umarudin Mokoagow, mengatakan, yang didampingi adalah para pelaku dan korban dari beberapa kasus.
“Kami melakukan Home Visit atau kunjungan ke keluarga korban dan pelaku untuk mendapatkan informasi dalam membantu kelengkapan berkas pendampingan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mediasi ABH seperti kasus pelecehan seksual, bullying dan lainnya itu sudah ada Pekerja Sosial (Peksos) yang bermitra dengan Kepolisian dan Dinas P3A kemudian melakukan assesment.
“Untuk penanganan ada mediasi dan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” katanya.
Pengalihan tersebut bertujuan untuk mencegah anak agar terhindar dari proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Seperti kasus bullying antar anak, itu mendapat pelakuan khusus, agar tidak berdampak pada psikologis anak. Nah mereka didampingi proses secara hukum akan tetapi lebih cenderung ke pembinaan,” pungkasnya.
(Laras Dondo)
Komentar