BOLTIM – Mewakili Bupati Sam Sachrul Mamonto, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) -5 atau Konsultasi Publik-2 terkait penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Selasa (06/7).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam sambutannya Wabup menyampaikan, bahwa kualitas serta kuantitas lingkungan hidup Kabupaten Boltim, membutuhkan penanganan yang lebih efisien.
“Permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu penataan yang serius, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas lingkungannya,” ujarnya.
Wabup juga mengatakan, program dalam menangani lingkungan hidup yang saat ini sedang dikembangkan belum cukup memadai. Terutama mengenai pengelolaan SDA, yang sudah seharusnya sejajar, serta berimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
“Bebagai program dan instrumen pengaturan terkait lingkungan sementara dibangun dan dikembangkan namun dampaknya masih belum menyentuh ke akar permasalahan. Terutama penggunaan sumber daya alam yang harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup,” katanya.
Lanjutnya, pembuatan KLHS tersebut sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan.
“Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana dan atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tetang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Terutama pasal 15, 16, 17 dan 19 yang mewajibkan pelaksanaan KLHS,” ujarnya.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program,” sambungnya.
Selain itu, ia menjelaskan pelaksanaan dan pembuatan KLHS dalam penyusunan RPJMD oleh Pemerintah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2018.
“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan dalam upaya mensejahterakan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlangsungan sumber daya dan kelestarian kingkungan hidup. Maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2018, tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJDM,” jelasnya.
KLHS RPJMD sendiri kata Wabup, dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.
Disamping itu, dirinya berharap, tersusunnya KLHS RPJMD tersebut, dapat meningkatkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), terhadap lingkungan di Kabupaten Boltim lima tahun kedepan.
“Dengan tersusunnya KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2021-2026 ini, diharapkan dapat lebih memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana atau program yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sudah mempertimbangkan KLHS pada prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,” tandasnya.
(Advertorial)
Komentar