Hingga Bulan Mei, DPMPTSP Kotamobagu Terbitkan 153 Izin

KOTAMOBAGU—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, telah menerbitkan sebanyak 153 izin usaha. Tediri dari 108 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan sebanyak 45 Non IUMK.

Kepala DPMPTSP, Muh Aljufri Ngandu, mengatakan, data tersebut tercatat sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2021.

“108 IUMK yang diterbtikan itu adalah usaha dengan investasi kurang dari Rp500 juta. Sedangkan 45 Non IUMK itu, investasi diatas Rp500 juta,” kata Ngandu, Senin (28/6).

“Untuk izin yang ada ini sudah melalui OSS (Online Operations Support System), dan yang paling banyak diterbitkan itu adalah usaha jasa dan perdagangan,” sambungnya.

Disisi lain, Ia menegaskan, bagi perusahaan yang memiliki investasi diatas Rp500 juta,  wajib melaporkan perkembangan investasinya setiap 3 bulan sekali.

“Jadi setiap tiga bulan harus memasukan laporan,” tegas Ngandu.

(Laras Dondo)

Komentar