BOLTIM – Bupati bersama Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sahcrul Mamonto dan Oskar Manopo hadiri rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertangungjawaban APBD Tahun 2020, Senin (31/05/2021).
Dalam jalannya rapat yang dibuka langsung oleh wakil ketua DPRD Boltim, Meydi Lensun, Bupati mengatakan bahwa agenda yang dilaksanakan diaula rapat DPRD ini, sudahlah merupakan suatu keharusan didalam pelaksanaan kepemerintahan secara stransparan dan akuntabel.
“Pelaksanaan rapat paripurna dewan hari ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan ankuntabel, dengan menyampaikan informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintah selama periode tahun anggaran 2020,” kata Bupati.
Bupati juga mengucapkan rasa terima kasih, serta apresiasinya terhadap DPRD atas terselenggaranya agenda tersebut.
“Pada kesempatan ini, atas nama pribadi dan pimpinan daerah, tak lupa pula saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD kabupaten Boltim atas terselenggaranya rapat paripurna pada hari ini,” ucapnya.
“Pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 didasarkan pada ketentuan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015. Dimana ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada dewan perwakilan rakyat,” sambungnya.
Sam Sacrul juga menyampaikan bahwa laporan tersebut, telah menuai WTP ke-8 kalinya Boltim.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, setelah melalui tahapan audit yang dilaksanakan oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara tentang laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020. Dimulai dari pemeriksaan awal yang dilaksanakan dalam kurun waktu 30 hari, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana selama pemeriksaan ini terjadi dimasa pandemi Covid, dan dilakukan selama 30 hari, maka pada tanggal 3 mei 2021 pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah menerima laporan hasil pemeriksaan LHP dari BPK-RI dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.
Sachrul juga menambahkan bahwa pengelolaan keuangan Kabupaten Boltim sudah cukup baik sampai saat ini.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa peraturan APBD tahun 2020, proses penyusunannya telah di sesuaikan dengan hasil audit BPK-RI. Dimana hasil audit tersebut menunjukan bahwa pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Blaang Mongondow Timur pada tahun 2020 sudah semakin baik. Walaupun masih terdapat beberapa permasalahan yang harus dibenahi dan diperbaiki, khususnya untuk penetapan target pendapatan agar dilakukan perhitungan,” tandasnya.
(Fichi)
Komentar