BOLMONG—Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) segera melaksanakan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
“Kami berencana dalam waktu dekat ini melakukan dialog kebudayaan. Ini dilakukan untuk menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah,” kata Kepala Bidang Pemasaran dan Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan Disbudpar Kabupaten Bolmong, Alfina Sumenda, Kamis (27/5).
Ia mengatakan, PPKD merupakan dokumen yang sangat penting untuk pemajuan kebudayaan daerah.
“Target kami penyusunan dokumen PPKD diselesaikan di triwulan II,” ujarnya.
Dijelaskannya, PPKD yang akan disusun nanti, didalamnya termuat sepuluh objek pemajuan kebudayaan (OPK). Yakni berupa tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus.
“Dokumen PPKD menjadi acuan dalam rangka untuk menyusun rencana strategi pemerintah daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan daerah,” jelasnya.
Disisi lain, terkait situs yang diduga cagar budaya, menurutnya, sudah dilakukan pendataan di beberapa tempat. Akan tetapi, beberapa situs yang diduga cagar budaya itu, masih akan di teliti dan dikaji agar bisa dipastikan apakah itu situs atau bukan.
“Situs cagar budaya harus ada penetapan. Tapi itu di teliti dan dikaji terlebih dahulu oleh Balai Arkeologi. Setelah diteliti dan dikaji baru ditetapkan oleh Balai Cagar Budaya. Namun, PPKD dulu yang kami fokuskan untuk dirampungkan, nanti setelah itu kami akan bekerjasama dengan Balai Arkeologi untuk melakukan penelitian terhadap situs-situs yang diduga cagar budaya” pungkasnya.
(Erwin Makalunsenge)
Komentar