KOTAMOBAGU- Semua gedung pemerintah dan swasta wajib menyediakan alat pemadam kebakaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kotamobagu, Erwin Sugeha.
“Wajib untuk menyediakan alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung pemerintah dan swasta,” kata Erwin, Senin (17/5).
“Setelah lebaran ini kita akan melakukan pemerikasaan apakah tabung pemadam kebakaran sudah disediakan atau belum. Kalau belum, tentu kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” sambungnya.
Lanjutnya, untuk yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan setiap tahun.
“Kami sudah menyampaikan juga untuk melakukan penambahan alat proteksi kebakaran,” tandasnya.
(Laras Dondo)
Komentar