Tambah Libur, ASN Akan Diberi Sanksi

BOLMONG—Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali bekerja, Senin (17/5) besok.

Hal tersebut sebagaimana surat udangan apel kerja pasca cuti bersama tahun 2021 serta penegasan jam kerja ASN nomor: 800/B.03/BKPP/149 tanggal 16 Mei 2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang itu, juga berlaku bagi seluruh honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba menegaskan, akan memberikan sanksi bagi ASN yang masih menambah libur.

“ASN Kembali bekerja dan menaati ketentuan jam kerja dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Jika ada yang menambah libur akan mendapat sanksi,’ tegasnya, Minggu (16/5).

Ia menegaskan, ASN menambah libur selain mendapatkan sanksi disipilin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, juga mendapatkan sanski pemotongan TPP sebesar 50 persen.

“Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. ASN yang tidak melaksankan apel kerja tanpa alasan yang  dapat dipertanggungjawabkan  akan diberikan sanksi pemotongan TPP sebesar 50 persen,” tandasnya.

(Erwin Makalunsenge)

 

Komentar