BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Paripurnakan Penandatanganan Nota Rancangan Awal RPJMD Pemkab Boltim Tahun 2021-2026, Selasa (04/05/2021).
Kegiatan rapat paripurna istimewa DPRD Boltim, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Atas Rancangan Awal Kabupaten Boltim, digelar dalam ruang rapat DPRD. Dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua Meidy Lensun ST. Sekira pukul 01:00 Siang hari tadi.
Wakil Ketua dalam pidato sambutannya, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Pemkab Boltim, atas kembali diraihnya WTP yang ke-8 kali.
“Mengawali rapat paripurna pada hari ini, atas nama pimpinan dan anggota DPRD Boltim, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Boltim, dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati serta Setkertaris daerah dan kerja sama seluruh satuan kerja yang ada, sehingga Kabupaten Boltim meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ke-8 kalinya,” kata Meidy Lensun.
Selain mengapresiasi, DPRD Boltim pun berharap agar capaian WTP yang ke-8 kalinya tersebut, tak hanya menjadi sebuah bentuk penghargaan saja atas kinerja Pemerintah. Namun, sedapat mungkin mampu lebih meningkatkan kembali semangat Pemerintah Daerah didalam membangun Boltim kedepan.
“Merupakan capaian yang luar biasa bagi sebuah kabupaten yang bisa dibilang masih muda belia di usia yang baru 12 tahun bisa meraih predikat opini WTP selama 8 kali berturut-turut. Sehingga diharapkan item-item yang menjadi catatan BPK dapat diperbaiki lagi kedepan dan kiranya kita semua terus berusaha memberikan yang terbaik sehingga opini WTP ini tidak hanya menjadi predikat, namun lebih pada memberikan manfaat yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Mari kita terus giatkan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas untuk Boltim yang lebih maju dan bersinar,” harap Meidy.
Meidy Lensun, pada saat membukaan rapat Paripurna mengatakan bila mana, RPJMD merupakan penjabaran dari rencana pembangunan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan telah tertuang sebagaimana mestinya dalam perundang-undangan dalam Negeri.
“Sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan Nasional, menyatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari Visi Misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, sebagaimana ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah tentang RPJPD, RPJMD dan tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD,” katanya.
Lanjut Meidy Lensun,”Pasal 49 ayat (3) bahwa pengajuan rancangan awal RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 hari sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lantik; Selanjutnya ayat (4) bahwa pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD paling lambat 10 hari sejak diterima DPRD, selanjutnya pada pasal 50 ayat (1) Bupati mengonsultasikan rancangan RPJMD kepada Gubernur dan pasal 54 ayat (2) bahwa konsultasi dilaksanakan paling lambat 5 hari sejak dokument diterima secara lengkap,” lanjutnya.
Dirinya juga menerangkan, didalam RPJMD tersebut, terdapat hasil pembahasan antar dua bilah pihak yang bersangkutan, DPRD dan Pemkab Boltim, dengan tujuan menyelaraskan program pembangunan selama kurun waktu 5 tahun kedepan, serta tidak luput dari pemerhatian pemerintah, terhadap problem ditengah masyarakat selam 5 tahun tersebut.
“Pembahasan RPJMD dengan DPRD yang merupakan perwakilan dari masyarakat bertujuan untuk menyelaraskan program dan tujuan pembanguan lima tahun yang telah disusun dalam dokumen rancangan awal RPJMD dengan meperhatikan permasalahan dan isu strategis yang dihadapai oleh masyarakat untuk lima tajun kedepan. Rancangan awal RPJMD hanya memuat hal-hal yang umum dan detailnya nanti disusun kedalam rancangan peraturan daerah tentang RPJMD dan merupakan dokument Politik yang nanti menjadi acuan bagi OPD. Perencanaan RPJMD 2021-2026 harus disusun secata Komprehensif data-data dan informasi yang disajikan benar-benar valid dan harus sesuai dengan keadaan sesungguhnya,” tandas Meidy Lensun.
(Fichi)
Komentar