Yasti Ingatkan Jangan Ada Fraud

BOLMONG—Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, patut diapresiasi.

Pasalnya, secara umum kualitas laporan keuangan suatu pemerintah daerah tergambar dari opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia itu.

Pemeriksaan atas LKPD oleh BPK itu sendiri, didasarkan pada empat kriteria. Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan atau disclosure, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern pemerintah.

Kabupaten Bolmong dari beberapa tahun sebelumnya, belum pernah mendapatkan opini tersebut. Dan ini terwujud pada pemerintahan Bupati Bolmong Yasti Sopredjo Mokoagow bersama Wakil Bupati Yanni Ronny Tuuk.

Tentunya juga tidak lepas dari peran dan kerja keras dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran lingkup Pemkab Bolmong.

“Ini semua harus kita syukuri. Karena berkat kekompakan kita semua. Utamanya saya ucapkan terima kasih kepada tim keuangan yang luar biasa dua tahun terakhir ini tidak pernah kenal lelah,” kata Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, usai menerima LHP audited atas LKPD Tahun 2020 dari BPK RI, Senin (3/5).

Capaian itu juga kata Yasti, terwujud berkat support dari berbagai pihak.

“Alhamdulillah hari ini kita menerima Opini WTP dari BPK atas hasil pemeriksaan BPK. Saya secara pribadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI perwakilan Sulut, BPKP, Gubernur Provinsi Sulut. Karena tiga lembaga ini tidak henti-hentinya memberikan support kepada kami, agar lebih disiplin, lebih giat lagi, dalam memenuhi berbagai permintaan BPK terkait penyajian laporan keuangan yang sudah disampaikan oleh Pemkab Bolmong kepada BPK yang memang dulu begitu banyak kekurangan,” ucapnya.

Yasti berharap, capaian tersebut dapat dipertahankan di tahun-tahun yang akan datang.

“Jangan sampai dikemudian hari ada fraud. Alhamdulillah selama ini kalaupun kita disclaimer, kita tidak tidak pernah fraud. Nah, kita jaga terus. Karena ada pelajaran hari ini ada salah satu daerah beberapa tahun WTP, ketika fraud langsung anjlok. Ini menjadi cermin bagi Pemkab Bolmong jangan berpuas diri dan harus tetap disiplin, memenuhi ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Disisi lain, Yasti mengungkapkan, menjadi kendala Pemkab Bolmong baru kali ini mendapatkan opini WTP karena masalah asset.

“Asset sejak tahun 1960an hingga tahun 1980an masih tercatat di buku asset pemerintah Kabupaten Bolmong. Sementara, Pemkab Bolmong sudah dimekarkan,” jelasnya.

Yang jadi persoalan pada daerah pemekaran, adalah pemerintah daerah pemekaran tidak mau menandatangani asset yang sudah diserahkan oleh Pemkab Bolmong. Disebabkan, karena asset itu sudah di kuasai oleh keluarga dari pemberi hibah tersebut.

“Tapi kita tidak boleh juga menyalahkan daerah pemekaran. Karena contoh misalnya, dulu kita bangun sekolah , pemilik lahan itu menyampaikan lahannya dihibahkan untuk pembangunan sekolah SD atau SMP, dibangun sekolah itu disitu. Tapi zaman dulu tidak ada berbentuk surat, hanya kata-kata. Saat pemekaran yang menyerahkan lahan itu sudah meninggal. Anak-anaknya klaim bahwa itu tidak pernah ada surat, sulit untuk dibuktikan, makanya daerah pemekaran itu tidak mau terima. Karena apa yang kami minta untuk ditandatangani itu, tidak adanya wujudnya lagi karena itu sudah milik orang,” terangnya.

“Itu salah satu contoh. Dan hal-hal inilah yang harus kita benahi betul, agar supaya Bolmong itu clear, tidak ada lagi asset-asset bermasalah seperti itu. Dan itu menjadi kendala kami, sehingga bertahun-tahun masalah asset ini belum bisa dibenahi secara tuntas. Alhamdulillah tiga tahun ini, kita kejar terus dan semuanya tuntas, walaupun tidak seratus persen tapi sudah 95 persen dan itu sudah memenuhi ketentuan,” pungkasnya.

(Erwin Makalunsenge)

Komentar