DP3A Sosialisasikan UU Perlindungan Anak di PPA Tiberias

BOLMONG— Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melakukan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak, Rabu (28/4).

Kegiatan yang di pusatkan di PPA Tiberias Kecamatan Poigar itu, selain untuk mencegah tindak kekerasan terhadap  anak, juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak anak.

“Disamping itu juga kami memberikan penegasan soal sanksi hukum bagi yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual serta penelantaran anak,” kata Kepala DP3A Farida Mooduto.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat bisa mengetahui serta memahami dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi di Kabupaten Bolmong.

“Ini juga dilakukan untuk  meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak di Bolmong.  Khususnya di Kecamatan Poigar. Dimana pada pekan lalu terjadi 3 kasus yang juga dilaporkan ke DP3A pada hari yang sama,” tandasnya.

(Erwin Makalunsenge)

Komentar