BOLMONGNEWS POLITIK–Langkah salah satu bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut), Syahrial, akhirnya pupus.
Perjuangannya ke gedung senayan harus berakhir, setelah KPUD Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan hasil verifikasi berkas persyaratan bakal calon anggota DPD RI, Jumat (20/7/2018).
Berdasarkan hasil verifikasi berkas dari 25 bakal calon, berkas milik mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut itu, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara hanya satu bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni Irvan Basri.
Sedangkan 23 lainnya belum memenuhi syarat (BMS) karena masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi lagi.
Ketua KPUD Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan, Syahrial dinyatakan TMS disebabkan, pernah terlibat korupsi saat menjabat ketua DPRD Sulut.
“Sehingga tidak berhak mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI,” jelasnya.
Lanjut Ardiles, penetapan TMS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 huruf j. Dalam aturan tentang syarat calon DPD RI itu disebutkan bahwa calon, bukan mantan terpidana bandar narkoba kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
“Untuk TMS, itu sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 huruf j, tentang bakal calon peserta pemilu bukan Mantan Narkoba, kekerasan seksual terhadap anak, atau mantan korupsi,” ujarnya, usai penyerahan berkas berita acara hasil verifikasi.
Ardiles menambahkan, adapun untuk kekurangan terkait dengan dokumen-dokumen sudah disampaikan kepada seluruh bakal calon untuk dilakukan perbaikan yang akan dimulai besok 21-24 Juli.
“Untuk inisial SD sudah kita TMS-kan, karena kita sudah menerima surat edaran dari KPU RI, bahwa jika ditemukan dalam bentuk penelitian ini yang sudah kita terima dalam bentuk salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika bakal calon tersebut adalah mantan terpidana, kekerasan seksual terhadap anak, atau korupsi maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat mengikuti proses berikutnya,” tambahnya.
Ardiles menegaskan, keputusan PKPU sudah sangat jelas.
“Dan kita sudah sampaikan itu kepada semua pihak dan pada bakal calon sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan sosialisasi kita sudah informasikan,” tegasnya.
Terkait hal itu, Syachrial Damopolii mengatakan, bahwa hal tersebut masih rancu.
“Tidak memenuhi syarat atas instruksi KPU Pusat, ini kan lucu. Instruksi mengalahkan aturan undang-undang,” katanya, dilansir melalui beritamanado.com.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini mengaku akan menempuh langkah selanjutnya, dan akan berkunjung ke KPU RI untuk bertamu disana dan mempertanyakan hal tersebut.
“Kami tidak boleh mempersalahkan KPU provinsi karena mereka hanya penyelenggara di daerah. Saya kira ini dapat dimaklumi ya. Berarti persoalan ini memang yang menentukan adalah KPU pusat, saya kira itu langkah selanjutnya, kita akan lihat aturannya apakah nanti kami akan bawa ke Bawaslu, DKPP ataupun Mahkamah Agung, kami akan pertimbangkan sebaik-baiknya agar tidak mencederai apa yang sudah kami lakukan selama ini,” tutupnya. (tr-0/ewin).
Komentar