KOTAMOBAGU—Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kota Kotamobagu, mulai membuka pendaftaran program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
“Pendaftaran penerima BPUM sudah dibuka tanggal mulai 7 April hari ini, khusus bagi pelaku usaha mikro (BPUM) di Kotamobagu,” keta Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Meiva Najoan, Rabu (7/4/).
Ia mengatakan, BPUM ini merupakan program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI. Dimana jumlah kuota nasional bagi pelaku UMKM penerima BPUM sebanyak 12,8 juta orang.
“Program ini dari dana APBN dari Kemenkop UKM RI. Untuk Kotamobagu sendiri belum bisa dipastikan berapa jumlah kuotanya. Akan tetapi, pelaku UMKM di Kota Kotamobagu diharapkan segera mempersiapkan semua persyaratan untuk mendaftar,” katanya.
Lanjutnya, untuksyarat pendaftaran BPUM bagi pelaku UMKM, yakni tidak sedang menerima pinjaman KUR, kemudian berstatus WNI dan mempunyai NIK serta nomor induk KK. Selain itu melampirkan nomor HP aktif, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha (SKU) dari Lurah dan dibuktikan dengan foto usaha.
“Makin cepat mengirim persyaratan makin cepat juga kita proses,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi pelaku UMKM sesudah mendaftar akan ada proses tahapan selanjutnya.
“Jika berkasnya sudah rampung kami akan ajukan ke Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya dilanjutkan ke Kemenkop UKM,” tambahnya.
(Laras Dondo)
Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro UMKM:
- Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ KTP Elekronik
- Tidak berasal dari ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah/sangadi.
Komentar