KOTAMOBAGU–Berbagai inovasi pelayanan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, di masa pandemi.
Salah satunya, membuka pelayanan secara online dalam pengurusan dokumen administrasi dan kependudukan.
“Jadi sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia hingga dampaknya ke daerah Kotamobagu, pelayanan kepada masyarakat langsung dilakukan secara online. Hal ini untuk memudahkan masyarakat agar tetap aman tanpa ada kontak fisik,” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Jumat (12/3/2021).
Ia menjelaskan, untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan, masyarakat bisa mengirim berkas sesuai persyaratan yang sudah ditentukan melalui aplikasi WhatsApp.
“Setelah dokumen selesai, kemudian kami informasikan kepada yang bersangkutan untuk menjemput KTP ataupun Kartu Keluarga yang dimohon, dengan membawa berkas fisik yang sudah dikirim via whatsapp sebagai syarat penerbitan dokumen,” jelasnya. (*/Erwin Makalunsenge)
Berikut Kontak Whatsapp Pelayanan Dokumen Kependudukan di Dinas Dukcapil Kotamobagu:
Perekaman dan Cetak KTP-El (Ivhan, No WA: 0858-2523-2732)
Kartu Keluarga (Pak Amar, No WA: 0813-8731-7315)
Surat Pindah Datang (Pak Irfand, No WA: 0815-2799-3337)
Kartu Identitas Anak (Atek, No WA: 0821-8924-3156)
Akta Kelahiran/Kematian (Ibu Helli, No WA: 0823-4612-5288)
Akta Perkawinan/Perceraian (Pak Ven, No WA: 0852-5666-6611)
Update NIK dan KK (Ridwan, No WA: 0821-8720-6300)
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu.
Komentar