Gugatan SB-RG dan AMA-UKP Ditolak, SSM-OPPO Tunggu Pelantikan

BOLTIM– Gugatan atau sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) selesai dan telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang diajukan pasangan Suhendro Boroma- Rusdi Gumalangit (SB-RG) nomor perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021 ditolak MK. Pun halnya gugatan nomor perkara 119/PHP.BUP-XIX/2021 dari pasangan Amalia Ramadhan Landjar- Uyun Kunaefi Pangalima (AMA-UKP) juga ditolak.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo.

“Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” bunyi salah satu poin pertimbangan MK.

Putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.

Dengan ditetapkannya putusan ini, Bupati Boltim terpilih Sam Sachrul Mamonto dan Oscar Manoppo tinggal menunggu penetapan dari KPU masing-masing daerah dan selanjutnya menunggu jadwal pelantikan.

Menanggapi hal ini, Bupati Boltim terpilih, Sam Sachrul Mamonto (SSM), menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MK yang sudah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

Selain itu, Alul sapaan akrab Sam Sachrul Mamonto juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim, dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas penyelenggara dan pengawasan Pemilu dengan baik dan profesional.

“Terima kasih juga kepada seluruh rakyat Bolaang Mongondow Timur yang turut berpartisipasi pada Pilkada. Ucapan terima kasih, syukur moanto, juga kepada masyarakat yang telah memilih dan memenangkan pasangan Sachrul-Oskar. Ini adalah kemenangan kita bersama,” tandasnya.(*/Erwin Makalunsenge)

Komentar