KOTAMOBAGU–Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, dalam waktu dekat akan menyurat ke kelurahan dan desa, terkait syarat pengajuan permohonan santunan untuk korban meninggal dunia akibat COVID-19.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
“Satu dua hari kedepan, kami akan menyurat ke kelurahan desa, terkait maksud dari edaran Kemensos tersebut, serta persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan,” kata Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval Manoppo, Selasa (16/2/2021).
Ia mengungkapkan, sudah ada 21 data korban dan ahli waris yang diperolehnya dari Dinas Kesehatan Kotamobagu.
“Mekanisme usulan itu nantinya harus terverifikasi dahulu melalui Dinsos Provinsi Sulawesi Utara. Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu, selanjutnya, kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut. Kemudian, setelah diterbitkan surat rekomendasinya, berkas tersebut akan kirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” ujarnya.
Dalam surat edaran Kemensos RI, nominal santunan yang akan diterima ahli waris sebesar Rp15 juta. Namun, Noval belum bisa memastikan kapan pencairannya.
“Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD. Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya. Akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga dari korban meninggal Covid-19 ini,” tandasnya. (*/Erwin Makalunsenge)
Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:
1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)
3. Rekam medik dari korban yang dirawat
4. Fotocopy KTP dari korban
5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
6. Foto dari korban yang meninggal
7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat
8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon
10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut
11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
Sumber: Dinsos Kotamobagu
Komentar