127 Koperasi Akan Dibekukan

BOLMONGNEWS, KOTAMOBAGU – Sebanyak 127 koperasi di Kota Kotamobagu akan di bekukan. Pasalnya dari 200  Koperasi yang terdaftar, hanya 73 Koperasi yang masi beroperasi sesuai undang-undang yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kota Kotamobagu akan mengambil tindakan tegas.
“Mereka akan segera di bekukan karena tidak sesuai lagi dengan prosedur dan mekanisme aturan dalam Koperasi. Pelanggarannya anyara lain tidak lagi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tegasnya, kemarin.
Ia menambahkan Koperasi yang ingin aktif harus beroperasi secara berkelanjutan dan memperhatikan strutur organisasi yang baik. “Anggota koperasi harus minimal 20 Orang. terdiri dari Pengawas, pembina dan anggota. “Agar organisasi koperasi berjalan dengan baik, koperasi wajib menyelenggarakan rapat dan tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Ia pun berharap sejumlah koperasi yang ada di Kotamobagu untuk bisa menjalankan lembaga koperasi ini dengan baik serta mampu memberikan kesejahteraan bagi anggotanya.
“Jangan hanya ketuanya sejahterah tapi harus dingat bahwa koperasi itu bukan berdiri sendiri dan semua keputusan yang diambil harus berdasarkan keputusan rapat anggaota. Sehingga tidak terjadi pada akhirnya kesejahteraan seluruh anggota itu bisa terlaksana,” tutupnya. (tr01)

Komentar