Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kinerja ASN, ini Harapan Bupati Bolsel

BOLSEL—Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Bolsel, di aula Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Panango, Rabu (10/02/2021).

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.

BACA JUGA: Tahun ini Kotamobagu Terima 3,4 Milyar untuk Program BSPS

“Substansi PP ini mengatur tentang penilaian kinerja ASN yang terdiri atas penilaian kinerja, pembobotan nilai SKP dan perilaku kerja ASN. Pemberi nilai yakni pejabat penilai dan tim penilai,” katanya.

Bupati menjelaskan, adanya manajemen kerja ASN yang berbasis e-kinerja, diharapkan Pemkab Bolsel bisa memiliki suatu sistem informasi bagi pimpinan untuk mengukur kinerja ASN.

“Dengan e-kinerja nanti bisa dilihat  meningkatkan produktifitas serta kinerja pegawai dalam mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi,” ujarnya.

Bupati meminta peserta mengikuti kegiatan tersebut secara baik, dan serius agar dapat memahami betul aturan penilaian kinerja ASN.

Sekadar diketahui, hadir dalam kegiatan, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg XI BKN Manado Kaharudin, Asisten tiga Rikson Paputungan MPd, Kaban BKPSDM Ahmadi Modeong,  pimpinan perangkat daerah, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas serta para Kasubag Kepegawaian se-Pemkab Bolsel. (*/Wawan Dentaw)

Komentar