KOTAMOBAGU—Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu mengimbau agar para petani harus memiliki Kartu Tani. Penggunaan Kartu Tani itu, nantinya dimanfaatkan untuk segala keperluan petani, dalam mendapatkan pupuk bersubsidi dan bantuan lainnya.
Untuk kepemilikan Kartu Tani ini, para petani mendaftar pada aplikasi Kartu Tani yang telah disiapkan oleh pemerintah.
“Kartu Tani wajib dimiliki ole petani agar bisa mendapatkan pupuk subsidi berdasarkan petunjuk kementrian. Masih banyak yang belum terdaftar di aplikasi Kartu Tani. Nah, untuk mendaftar, petani disarankan bergabung dengan kelompok tani yang sehamparan atau selokasi,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Rahmat Talibo, Senin (8/2/2021).
Ia mengungkapkan, hingga kini sudah sekitar 3000 petani yang sudah terdaftar di aplikasi kartu tani.
“Jika ada petani yang sudah mendaftar kemudian belum mendapatkan kartu tani, segera melapor ke kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu. Bisa membawa foto copy KTP dan menyebutkan kios di mana yang bersangkutan terdaftar, agar akan dikeluarkan surat pernyataan jika bersangkutan bisa membeli pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Lanjutnya, di Kota Kotamobagu terdapat 7 Kios penyedia pupuk bersubsidi.
“Masing-masing di Kecamatan Kotamobagu Selatan ada Empat kios, Kotamobagu Barat, Timur dan Utara masing-masing satu kios. (*/Erwin Makalunsenge)
Komentar