BOLMONGNEWS SULUT– Sidang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap laporan pasangan calon Walikota – Wakil Walikota Kotamobagu, Jainudin Damopolii – Suharjo Makalalag, terkait dugaan money politik Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) di Pilkada Kotamobagu dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Setelah dibacakannya putusan oleh ketua majelis Sidang, Herwin Malonda didampingi, Mustarin Humagi, Kenly Poluan.
Dalam putusannya, Bawaslu Sulut menyampaikan terlapor 1 sampai 19 tidak terbukti secara sah mempengaruhi pemilih secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM).
Selanjutnya pihak terkait Tatong Bara – Nayodo Kurniawan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pernyataan menjanjikan uang dan materi lainnya secara TSM di Pilkada Kotamobagu 2018.
Hal tersebut terlihat dalam tayangan live streaming media sosial facebook , salah satu warga Kotamobagu yang mengikuti sidang tersebut .
Hingga berita ini naik tayang konfirmasi ke pihak Bawaslu Provinsi Sulut masih terus dilakukan . (tr-01/ewin )
Komentar