Wali Kota Minta Lurah dan Sangadi Copot Perangkat yang Gunakan Uang Pajak

KOTAMOBAGU—Jelang akhir tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melakukan evaluasi realisasi penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi sampah.

Evaluasi tersebut dilakukan langsung Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara di Empat Kecamatan.

Kamis (3/12/2020) pagi tadi, giliran Kecamatan Kotamobagu Utara yang di pusatkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bilalang I. Dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, Asisten I Teddy Makalalag, Camat Kotamobagu Utara Andi Mokoginta, sejumlah pimpinan OPD, Sangadi, Lurah serta seluruh perangkat desa dan kelurahan.

Wali Kota menyampaikan, uang PBB dan retribusi sampah yang dibayarkan oleh masyarakat harus segera disetorkan ke BRI. Jika ditemukan ada perangkat yang menggunakan uang PBB dan retribusi sampah akan diberikan sanksi tegas.

“Saya harus turun langsung ke Kecamatan, karena saya mendapatkan laporan dua hal. Bahwa ada retribusi sampah dan pajak tidak disetorkan oleh perangkat,” ungkap Wali Kota.

Menurut Wali Kota, berdasarkan evaluasi yang dilakukan ditemukan ada pembayaran pajak yang belum di transfer ke BRI.

“Ternyata ada retribusi sampah dan pajak tidak disetor langsung. Ada tiga bulan baru disetorkan. Nama-nama perangkat itu sudah masuk ke saya.

Lanjut Wali Kota, perangkat membuat sesuatu yang membuat kehilangan kepercayaan masyarakat, maka akan berdampak pada semua yang ada.

“Apalagi ada perangkat yang menggelapkan dana rakyat kemudian ini di publis maka itu sangat merusak wibawah pemerintah,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan, agar Camat, Lurah dan Sangadi melakukan evaluasi terhadap kinerja para perangkat. “Jika tidak mampu bekerja maksimal dicoret saja. Sangadi dan Lurah yang masih mempertahankan perangkat seperti itu akan saya berikan peringatan,” tegas Wali Kota. (Erwin Makalunsenge)

Komentar