KOTAMOBAGU—Guna memaksimalkan serta mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus membuka pelayanan khusus di hari libur.
“Jelang Pilkada, kami juga membuka pelayanan khusus untuk pengurusan dan perekaman KTP-el pada hari libur Sabtu dan Minggu, seperti perekaman KTP-el bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dengan membawa foto copy kartu keluarga, penggantian/pencetakan KTP-el yang hilang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan penggantian/pencetakan KTP-el yang rusak dengan membawa fisik KTP-el yang rusak tersebut,” kata Kepala Disdukcapil, Virginia Olii, Jumat (27/11).
Menurutnya, pelayanan dibuka pada hari libur, dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita. “Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang ingin melakukan perekaman dan pengurusan KTP-el, kami juga tetap membuka pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu,” pungkasnya. (*/Erwin Makalunsenge)
Komentar