Pekan ini, Pemkot dan DPRD Konsultasikan APBD-P 2020 ke Pemprov Sulut

KOTAMOBAGU – Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD Kotamobagu, maka APBD Perubahan Tahun 2020 masih harus dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

Jika tak ada aral melintang, agenda konsultasi yang sama-sama akan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD itu, dijadwalkan berlangsung Jumat (9/10/2020) lusa di Pemprov Sulut.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP. “Perda APBD Perubahan Tahun 2020 sudah kita ajukan ke Pemprov Sulut, untuk dikonsultasikan. Kita kemudian diberi jadwal konsultasi pada hari Jumat pekan ini,” katanya, Rabu (7/10/2020).

“Jadwal konsultasi ini sudah pula kami informasikan ke pihak DPRD. Sebab, agenda konsultasi seperti ini harus pula dihadiri dan diikuti langsung oleh pihak DPRD,” tambahnya.

Seperti diketahui, Perda Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD melalui rapat paripurna pada 30 September lalu. Enam fraksi yang ada di Dewan, seluruhnya sepakat bulat untuk diperdakannya APBD-P tersebut. Meski demikian, tiap-tiap fraksi melalui juru bicara masing-masing, tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan kritis ke pihak eksekutif (Pemkot Kotamobagu). (*)

Soal Pembangunan Jalan Ring Road, Ini Penjelasan Dinas PRKP
KOTAMOBAGU Pembangunan Jalan lingkar (ring road) Kota Kotamobagu, masih menunggu hasil asistensi trace jalan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Chelsia Paputungan, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, setelah hasil asistensi trace jalan keluar, kemudian mulai memasuki tahapan penyusunan Detail Engineering Design (DED). “Jika trace atau arah jalan sudah ada barulah bisa pengadaan tanah,” kata Chelsia.

Lanjutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, dan semuanya difasilitasi Balai Jalan. “Adapun anggaran fasilitasi tersebut, dari informasi terakhir dari koordinasi dengan Balai Jalan, sudah tersedia,” terangnya.

Ia menjelaskan, jika ring road atau jalan lingkar ini masih berlanjut hingga tahun depan, maka pembebasan lahan sudah lewat Dinas PUPR. Perpindahan ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2020, dimana pelimpahan kewenangan kegiatan dilaksanakan oleh dinas terkait. “Jadi pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas PUPR bukan lagi oleh Dinas PRKB,” jelasnya.

Dirinya mengakui, keterlambatan asistensi trace disebabkan ada perubahan arah dari sebelumnya. Dimana ada jalan yang berpindah titik koordinatnya, selain itu ada penambahan lebar jalan dari sebelumnya. “Dengan dibangunnya jalan lingkar ini, maka dapat menjadi alternatif pengurai kemacetan dimasa yang akan datang,” tandasnya. (*)

Komentar