BPTD Wilayah XXII Sulut Aktifkan Rambu Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani

KOTAMOBAGU— Larangan parkir di sepanjang Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) diwilayah Kota Kotamobagu, yakni jalan Ahmad Yani mulai masuk tahap sosialiasi.

Hal ini menyusul diaktifkannya rambu lalu lintas dilarang parkir oleh Kementrian Perhubungan RI, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXII Sulawesi Utara, Rabu (02/09/2020) pagi tadi.

Kepala Seksi Transpotasi Jalan BPTD Wilayah XXII Sulawesi Utara, Triana Nurria Pawening, mengatakan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 43 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009, bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu lalu lintas, dan/atau Marka jalan.

“Hal ini dapat diartikan bahwa parkir di badan jalan (on street parking) tidak dapat diselenggarakan di Jalan Nasional. Oleh karena itu kegiatan pemasangan dan pemberlakuan pelarangan parkir di Jalan Ahmad Yani, Kotamobagu yang merupakan Jalan Nasional merupakan langkah tindak lanjut untuk mempertegas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” katanya.

Lanjutnya, jalan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai KTL di Kota Kotamobagu. Sehingga perlu ditegaskan kembali penggunaan jalan tersebut sebagai jalan yang memenuhi ketentuan dalam berlalu lintas sebagaimana amanat UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

“Dengan adanya pelarangan parkir di Kawasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kelancaran lalu lintas dan ketertiban berlalu lintas secara umum di Kota Kotamobagu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasly Paputungan mengatakan, meski telah resmi diaktifkan namun pemberlakuan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat serta para pengedara.

“Selaku instansi berwenang, mereka sudah datang membuka secara resmi rambu-rambu lalulintas dengan demikian itu menjadi pengawasan instansi terkait. Nah tahapannya baru sebatas sosialisasi, disamping itu menghimbau agar tidak ada lagi parkir di area itu, jadi belum serta merta dengan penindakan,” kata Nasly saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Ia menambahkan, setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan tentunya aturan tersebut akan segera diterapkan.
“Paling lama satu bulan kita sosialisasikan dulu agar masyarakat umum sudah mengetahui terkait pemberlakuan hal ini. Meski demikian kita lihat juga perkembangan di lapangan kalaupun sudah bisa diterapkan sanksi tentunya akan kita lakukan karena pelaporannya juga ke kementerian melalui balai,” tambahnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta sejumlah Organda Kota Kotamobagu. (Erwin Makalunsenge)

Komentar