HUKRIM–Kasus Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, menjadi perhatian serius pihak Polres Kotamobagu dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Waka Polres, Kompol Rina Frillya SIK, saat konfrensi pers di aula Bhayangkari, Senin (17/8/2020) siang tadi.
“Kami sudah rencanakan untuk sosialisasi terkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Hal ini sudah kami bicarakan dengan Kepala Dinas PPPA Kota Kotamobagu,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kotamobagu, Rafika Bora membenarkan hal tersebut.
“Kita sudah lakukan pertemuan dengan Polres. Tentu kami dari Pihak DP3A Kotamobagu siap bersama dalam melakukan sosialisasi, demi menekan angka kriminalitas terkait UU PA yang semakin meningkat di Kota Kotamobagu. Karena hingga Agustus ini jumlah kasus KDRT dan Pencabulan sudah menyentuh angka 30-an,” ujarnya. (Erwin Makalunsenge)
Komentar