BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Sebanyak 30 pengajuan izin dari 1.908 permohonan yang masuk selang tahun 2018, ditolak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMTSP Kotamobagu, Noval C Manoppo. Menurutnya, penolakan permohonan izin tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.
“Sekitar 30 pengajuan izin ditolak. Karena tidak memenuhi syarat. Itu terhitung 6 bulan dari Januari sampai dengan saat ini, dari 1.908 pemohonan izin yang masuk,” ungkapnya.
Noval menamabahkan, penolakan permohonan izin itu karena persoalan administrasi dan masalah teknis.
“Administrasi biasanya berkasnya tidak lengkap, atau nomor pajak wajib pajaknya tidak sesuai. Nah, biasanya juga yang kami tolak itu, izin usaha yang modalnya dibawah 50 juta itu yang tidak bisa,” terangnya.
Lanjutnya, ada tiga permohonan izin yang sering ditolak oleh pihaknya. Yakni permohonan pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin tempat usaha (SITU) dan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
“Dari 55 izin yang ada di DPMPTSP, tiga izin itu yang paling dominan kita tolak, untuk diperbaiki,” ujarnya.
Ia menerangkan, jumlah pengurusan izin terus mengalami peningkatan. Tercatat hingga saat ini sebanyak 1.878 izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPTSP.
“Mudah-mudahan bisa meningkat lagi. Saat ini saja dari awal Januari sampai bulan Juni sudah ada 1.878 izin yang keluar,” terangnya. (tr-01/ewin)
Komentar