BOLMONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) secara tegas menyebut aktivitas pertambangan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang bergerak di bidang pertambangan emas, dan beroperasi di pegunungan Monsi, Kecamatan Lolayan adalah ilegal.
Kepala DLH Bolmong Abdul Latief mengatakan, perusahaan tambang tersebut belum mengantongi dokumen lingkungan.”Sampai saat ini PT BDL baru mengajukan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Itupun pembahasannya belum selesai, sebab mereka baru memasukkan kerangka acuan. Sehingga, aktifitasnya ilegal karena belum mengantongi dokumen lingkungan,” ungkap Latif, Senin (22/06).
Latief menyebut, perusahaan tersebut sudah berani beroperasi meski masih dalam tahap pengurusan izin. Hal tersebut merupakan kesalahan.“PT BDL harus hentikan aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Kata dia, pihak DLH berwenang menangani pengurusan kajian lingkungan. Direncakan DBL akan memberikan peringatan kepada PT BDL, untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan, karena dinilai merusak lingkungan.“Apalagi perusahaan tersebut memakai alat berat. Otomatis sangat merusak lingkungan, sementara izin lingkungannya belum ada,” ujar Latief.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Deasy Makalalag menambahkan, pengurusan izin lingkungan oleh pihak PT DBL baru sampai pada tahap membahas kerangka acuan.“Belum sampai di AMDAL,” sebutnya.
Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Penataan Penaatan Perlindungan DLH Bolmong Adriana Ginoga. Menurutnya, PT BDL pernah mengantongi dokumen lingkungan pada 2009 lalu. Namun dokumen tersebut sudah tidak berlaku.“Ketentuannya, jika tiga tahun tidak ada kegiatan, dan tidak ada pelaporan harus mengurus baru. Tahun 2018 kemarin, mereka datang untuk melakukan pegurusan dokumen lingkungan, tapi baru sampai pada tahap kerangka acuan,” terangnya. Adriana.
Dia membeber, pihaknya mengetahui ada aktivitas pembukaan lahan sewaktu turun lapangan saat pemrosesan dokumen.“Saat kami turun mengecek lapangan, memang sudah ada aktivitas. Seperti pembukaan lahan pertambangan dan aktivitas lainnya,” ujarnya.
Di lain pihak, Legislator Bolmong Febrianto Tangahu, meminta Pemkab Bolmong dan Provinsi Sulut untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT BDL.”Saya minta aktivitas PT BDL dihentikan sementara sampai dokumennya legkap,” imbuhnya.
Salah satu penasihat hukum PT DBL yang enggan dipublis namanya mengatakan, aktifitas PT BDL mempunyai payung hukum. Kata dia, untuk urusan izin tambang adalah wewenang Pemprov.
“Soal izin lingkungan, dokumen lingkungan sudah ada sejak diterbitkan IUP. Maka, aktivitas PT BDL tidak illegal. Karena, PT BDL punya payung hukum yang masih berlaku,” tandasnya.(Viko)
Komentar