KOTAMOBAGU–Toko Tita yang berada di jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat dibuka kembali, Jumat (5/6/2020) besok.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Penerbitan Izin Usaha Atas Nama Toko Tita.
Sebelumnya Toko yang berada di komplek simpang Tiga itu, mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha perdagangan dan dilarang berdagang sejak 26 Mei dan pada 27 Mei dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Pemilik Toko Tita bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak akan menaikkan harga secara tidak wajar terutama pada hari-hari besar keagamaan, bersedia menjalankan seluruh protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Pernyataan tersebut sudah sudah disetujui dan ditandatangani oleh pemilik toko sore tadi. Jadi mulai besok Toko Tita sudah boleh buka kembali,” kata Kepala DPMPTSP Noval Manoppo, Kamis (4/6/2020).
Meski demikian terang Noval, jika kemudian hari Toko Tita melanggar kesepakatan, Pemkot akan langsung menjatuhkan sanksi yang lebih keras.
“Dalam surat pernyataan, pemilik toko jiga siap dikenakan sanksi apabila dikemudian hari terbukti melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Noval menegaskan, penyegelan Toko Tita beberapa waktu lalu merupakan peringatan kepada para pelaku usaha agar tetap menaati peraturan yang berlaku. “Ini kita lakukan agar ada efek jera terhadap para pelaku usaha di Kota Kotamobagu yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Pasti jika melanggar, izin usahanya akan kita cabut,” tegasnya.
Terpisah pemilik Toko Tita Titi Jonatan Gumulili, sangat berterimakasih kepada Pemkot yang kembali mengizinkan tokonya berjualan.
“Terimakasih kepada Pemkot dan kami akan menaati semua peraturan yang berlaku termasuk penertiban kendaraan yang beraktifitas di depan toko,” ungkap Titi.
Dirinya menerangkan, selama penutupan toko kurang lebih 10 hari, tidak ada karyawan yang dirumahkan.
“Semua karyawan tetap bekerja dari dalam toko, aktifitas mereka berjalan seperti biasa antara lain menata barang-barang didalam toko sendiri maupun menyiapkan barang yang akan di jual di toko kami yang berada di Lolak,” katanya. (Erwin Makalunsenge)
Berikut 3 point pada surat pernyataan yang ditandatangani pihak Toko Tita:
1. Akan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. Tidak akan mengulangi kesalahan-kesalahan yang menjadi temuan dari instansi teknis (Melakukan bongkar muat barang diwaktu sibuk, pengelolaan sampah, dan mempermainkan harga barang menjelang hari-hari besar keagamaan),
3. Bersedia diberikan sanksi apabila dikemudian hari melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: DPMPTSP Kotamobagu)
Komentar