KOTAMOBAGU–Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker bagi seluruh warga yang datang ke tempat berbelanja, menjadi hal wajib. Aturan ini mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan adanya penempelan stiker pemberitahuan di setiap Toko, atau tempat usaha lain. Tak terkecuali di Alfamart dan Indomart.
Kepala Bagian Humas Pemkot Kotamobagu Ham Rumoroi, menuturkan hal tersebut dilakukan sebagai upaya meumutus mata rantai penyebarai Covid-19 atau virus Corona di Kotamobagu.
“Jadi kami memberikan pemberitahuan bahwa pengunjung disetiap toko, alfamart dan indomaret wajib menggunakan masker, kalau tidak menggunakan masker tidak bisa dilayani,” katanya, Selasa (02/06/2020).
“Kami juga langsung menjelaskan terutama kepada pemilik toko atau tempat usaha itu untuk menaati aturan yang sudah diberlakukan ini. Jangan sampai ada yang tidak disiplin,” tambanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat disiplin menjaga keshatan dengan selalu menggunakan masker ketika keluar rumah. “Masker sangat penting untuk mencegah penyebaran wabah ini. Sehingga masayarakat wajib menggukan masker saat berada diluar rumah,” tandasnya. (Erwin Makalunsenge)
Komentar