BOLMONG-Tugas dan wewenang Kepala Desa (Kades) atau Sangadi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Salah satunya dalah tentang pembinaan masyarakat desa dan membina ketentraman masyarakat desa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 26.
Namun berbeda di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Tepatnya di dua desa yang ada di Dumoga Raya, masing-masing Desa Konarom, Kecamatan Dumoga Barat dan Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga. Bukannya memberikan perlindungan kepada warganya kedua oknum sangadi di dua desa tersebut justru tega menganiaya warganya sendiri.
Seperti di Desa Konarom, Kecamatan Dumoga Tenggara, salah satu warga Mohamad Vijay Zulkarnaen Karundeng melaporkan sangadi Konarom inisial FM alias Fadal ke Polsek Dumoga Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/05a/v/2020/Sulut/Res-Ktg/Sektor Dumoga Utara, tertanggal 23 Mei 2020. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan oleh sangadi Desa Konarom alias Fadal, terhadap warganya Vijay Karundeng.
Menurut keterangan korban Vijay, kronologi kejadian pada 22 Mei 2020 lalu sekira pukul 11:50 malam. Terlapor, bersama salah satu warga Konarom, lewat dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, terlapor balik lagi dan memarkir kendaraannya di tenga jalan.
“Pelaku yang diduga sudah dipengaruhi alkohol langsung menghampiri saya dan teman-teman saya dengan ungkapan; ngana jago, mo kase tunjung jago?, wartawan bodok ngana ada sekolah kong bodok, pantasan ngoni kalah, (kamu hebat, mau menujukan kehebatan? Wartawan bodoh, sekolah tapi bodoh, pantas kalian kalah,) sambil mengeluarkan kata kasar berupa makian,” ungkap Vijay.
Dia menambahkan, kemudian pelaku merangkul bahu korban dan langsung melayangkan cakaran lebih dari empat kali dengan menggunakan tangan kiri.
“Sehingga mengakibatkan luka di bagian bawa mata kiri dan bawa hindung kanan saya,” ujarnya sambil mengatakan dalam kejadian itu, ia tak melakukan perlawanan sama sekali bahkan tak bersuara.
Menanggapi hal tersebut, Sangadi Desa Konarom FM alias Fadal setetelah dikonfirmasi menjelaskan, terkait laporan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan, itu menurutnya bukan tindakan penganiayaan.
“Kalau penganiayaan itu menampar atau memukul. Mereka sudah ditegur sebelumnya, bulan puasa, di depan rumah itu mereka ada sekira 20 an lebih orang. Pada saat itu sudah sekira pukul 01.00 dini hari. Saya sudah tegur pertama bubar saja, karena sudah tengah malam. Apalagi saat ini dalam keadaan Covid-19, itu kan tugas saya sebagai pemerintah desa,” jelasnya.
Kemudian lanjut Fadal sebelumnya usai menegur korban bersama teman-temannya, tak lama kemudian dirinya kembali melakukan patroli, ternyata mereka (Korban bersama teman-temannya) tidak bubar.
“Mereka kayaknya sudah menunggu saya, memancing emosi saya. Saya tidak tau kalau mereka mengambil video. Kalau menurut saya, itu mereka sudah atur. Karena mereka tau saat balik mengecek kembali pasti saya marah karena mereka tidak bubar,” ujarnya.
Ia pun terus meyakinkan kalau dia tidak melakukan tindakan penganiayaan, ia mencontohkan kalau ia melakukan penganiayaan kira-kira empat gigi jatuh atau atau korbannya bengkak-bengkak.
“Mungkin karena pada saat itu korban mendorong saya, kemudian tersangkut barang atau apa. Artinya saya melihat ada muatan lain dalam laporan ini, kalau melakukan penganiayaan kemudian hanya cakaran, kan memalukan,” tuturnya.
Terkait dugaan bahwa dirinya telah mengeluarkan kata kasar berupa makian dan dalam keadaan sudah mengkonsumsi alkohol Fadal pun menampik hal tersebut.
“Saya tidak minum alkohol, mungkin kalau saya sudah minum, bukan seperti itu, orang mabuk itu pasti berteriak, tak jelas. Justru mereka itu yang sementara minum, buktinya ada gelas yang saya tendang. Pemerintah turun lapangan kemudian dalam keadaan mabuk tidak baik. Intinya saya tidak menganiaya, saya hanya menjalankan tugas,” jelasnya.
Ia juga sangat menyayangkan saat dirinya menegur korban dan teman-temannya kenapa mereka tak langsung bubar, padahal yang lain langsung bubar setelah mendengar imbauannya sebagai sangadi setempat. “ Intinya mereka yang sementara minum, dibuktikan dengan suara gelas yang saya tendang, mereka semua ada di situ,” tandasnya.
Adanya laporan tersebut turut dibenarkan oleh Kapolsek Dumoga Utara AKP Suwoyo, ia mangatakan, pihaknya sementara menindaklanjuti kasus tersebut, dengan melakukan penyidikan (sidik) dan peyelidikan (lidik). “Kasus tersebut sementara disidik dan dilidik,” singkatnya.
Sebelumnya juga, hal serupa terjadi pada bulan April 2020 lalu, Sangadi Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga berinisial OL alias Oslan dilaporkan oleh salah satu warganya Yesky Sandra Susanto Apaga, ke Polsek Dumoga Timur, terkait dugaan penganiayaan oleh terlapor terhadap pelapor.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ /111/2020/Sek-Dumoga Timur. Dengan uraian kronologis kejadian dalam laporannya tercatat, pada Jumat (10/04/2020) pukul 11.09 wita, korban telah datang melapor ke Polsek Dumoga Timur, bahwa dirinya telah dianiaya oleh terlapor dengan cara terlapor datang ke rumah korban dan masuk kedalam rumah korban dan langsung memukul korban dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali dan mengena di bagian bibir sebelah kanan korban hingga terluka dan mengeluarkan darah.
Menurut keterangan korban Yesky, sebelum kejadian, pagi kala itu dirinya masih dalam keadaan tertidur, ia terbangun saat mendengar ada suara ribut-ribut di luar rumah dan sedang marah-marah.
Mendengar hal itu, ia langsung keluar. “Baru di depan pintu, OL melihat saya dan langsung berlari megarah ke saya, tanpa bercerita apa maksud dan tujuan dia langsung memukul saya di bagian mulut bawah bagian kiri hingga berdarah,” urainya.
Dia menambahkan, setelah memukulnya, terlapor menunjuk-nujuk korban sambil menyampaikan istri korban kurangangajar. “Saya juga tidak tau apa maksud ia mengatakan seperti itu, bahkan ia sempat kembali berjalan mengarah ke saya tapi saya langsung masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Dirinya sangat menyesalkan kejadian itu, menurutnya sebagai sangadi seharusnya kalapun ada kesalahannya bukan ditindaki anarkis seperti itu.
“Harusnya ada klarifikasi dulu, duduk bersama apa tujuannya, jangan sampai langsung memukul saya. Tapi karena kejadiannya sudah seperti ini, orang tua saya dan saya tidak terima, dia sebagai sangadi, saya sebagai masyarakatnya kemudian bertindak demikian. Apalagi, sampai langsung memukul seperti itu. Harapan saya, pihak kepolisian mempercepat prosesnya, karena sebagai pengayom masyarakat, pelaku sudah bersifat arogan, jangan sampai tiba-tiba ada lagi yang terjadi,” harapnya sembari menambahkan, sebelumnya dirinya bersama terlapor tak ada masalah apa-apa.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, upaya melakukan konfirmasi terkait persoalan ini terhadap terlapor yang merupakan Sangadi Desa Siniyung OL alias Oslan belum didapat. Upaya melalui via seluler belum diangkat, kemudian dikonfirmasi melalui pesan whatsAap, yang bersangkutan tak membalas.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kapolsek Dumoga Timur AKP Hanny Lukas membernarkan adanya laporan itu, kasusnya sementara berproses. “Iya, kasus tersebut sementara berproses,” singkatnya
Terkait persoalan tersebut, Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas setelah dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya proses hukum terhadap dua sangadi tersebut. Namun kata dia, dirinya sudah mengingatkan secara berjenjang melaui camat-camat agar terus melakukan pembinaan kepada sangadi-sangadi ataupun perangkat desa, terkait bagaimana melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat termasuk dalam hal penyelesaian masalah. “Apalagi kepada sangadi-sangadi yang baru dilantik Desember 2019 lalu. Selesaikan masalah dalam desa dengan sebaik-baiknya,” imbaunya.(Viko)
Komentar